Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 15:03 WIB
Penyidik kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan Syukran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Senin (18/4). Mantan Anggota DPRD Sumut ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mora/muh/sam/jpnn)