Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Jumat, 26 Juni 2020 – 14:34 WIB
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Kegiatan operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.(antara/jpnn)