Pasangan JR Saragih-Ance Selian Daftar ke KPU Sumut, tapi…
jpnn.com, MEDAN - Pasangan bakal cagub-cawagub Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance Selian, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (9/1).
Namun, mereka terpaksa menunda pendaftaran karena berkas syarat pencalonan yang mereka bawa ke KPU belum lengkap.
Akhirnya, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB ini terpaksa balik kanan, karena berkas mereka ditolak KPU Sumut.
"Syarat pencalonan sudah terpenuhi. Namun, ada syarat calon yang tidak terpenuhi. Berdasarkan P-KPU 15/2017, kami menyatakan dokumen paslon ini dinyatakan tidak lengkap," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.
Mulia bilang, saat proses pendaftaran, KPU Sumut sudah terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap syarat dukungan dan syarat pendaftaran.
Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga menambahkan, pihaknya sudah melakukan check list terhadap berkas syarat dukungan maupun syarat pendaftaran Paslon JR Saragih-Ance Selian.
Yang di-check list itu merupakan berkas yang masih perlu dilengkapi. "Yang sudah ada jangan diutak-atik. Yang belum, segera diperbaiki. Ada beberapa yang kurang seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari KPK. Sepertinya keduanya belum memiliki itu," ungkapnya.
Selain itu, kata Benget, baik JR Saragih - Ance juga perlu mempersiapkan surat keterangan dari pengadilan yang menyebut tidak lagi memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan juga surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman pidana.