Pasangan JR Saragih-Ance Selian Daftar ke KPU Sumut, tapi…
Terkait dokumen syarat calon yang diterbitkan instansi lain, Benget menyebut KPU memberikan keringanan. Apalagi disebutnya, ada beberapa parpol yang menentukan dukungan menjelang masa pendaftaran.
"Mengurus LHKPN di KPK dan surat keterangan di Pengadilan memerlukan waktu. Jadi paslon cukup memiliki tanda terima, yang artinya sedang memproses. Nanti saat masa perbaikan 7 hari, di situ paslon melengkapinya," paparnya.
Karena syarat pendaftaran tidak terpenuhi, maka seluruh komisioner melakukan rapat pleno. "Hasilnya kami tidak menerima berkas pendaftaran, masih ada waktu untuk melengkapi sampai Rabu (10/1) pukul 00.00 WIB," terangnya.
Balon Gubernur Sumut dari Partai Demokrat, JR Saragih mengatakan, ada beberapa berkas syarat pencalonan yang belum dilengkapi.
Menurutnya, keterbatasan waktu yang menyebabkan hal tersebut terjadi. "Kami sampai Medan tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB. Paginya lanjut mendaftar ke KPU," bilangnya.
Dia bilang dokumen yang belum dilengkapi yakni surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak menjalani hukuman pidana dari pengadilan.
"Surat Pak Ance yang belum selesai. Beliau kan baru pertama, jadi wajar. Sedangkan saya sudah dua kali ikut pilkada," bebernya.
JR Saragih mengaku syarat pencalonan yang dibutuhkan oleh KPU Sumut akan segera selesai. "Setelah ini saya akan langsung ke pengadilan, jadi berikan kami waktu untuk mengurus itu semua," sebutnya.