MENGADU : Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Rabu (26/11), untuk melaporkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jatim. Foto : Tri Mujoko Bayuaji/Jawa Pos
Selain itu, data rekaman yang disebut pihak Kaji sebagai rekaman antara saksi Edy Sucipto dan Kepala Desa Pesanggraan Nizar Zahro, juga tidak valid. Sebab, Nizar yang dalam rekaman disebut sebagai kepala desa, ternyata sudah tidak menjabat sebagai kepala desa per tanggal 8 Agustus 2008. ‘’Berdasar data diatas, membuktikan rekaman tersebut hanya sensasi belaka. Maka MK harus memutus perkara ini berdasar wewenang MK. Bukan berdasar cerita atau sensasi,’’ harap Fahmi. (bay/tom/yun)
JAKARTA – Masa persidangan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur baru dilanjutkan pada Selasa (2/12) minggu depan.