Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
KPU buka Peluang Investigasi Sengketa Pilgub JatimKamis, 27 November 2008 – 01:57 WIB
Kuasa hukum KPU Fahmi Bachmid menambahkan, laporan-laporan pelanggaran yang disampikan oleh pihak Kaji seharusnya memang tidak dilaporkan kepada MK. ‘’MK bukan bertugas memeriksa pelanggaran,’’ kata Fahmi, kemarin. Karena itu, kata dia, MK harus mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang bisa merusak kredibilitas MK.
Misalnya, kata Fahmi, soal pembuktian rekaman-rekaman yang disampikan pihak Kaji di persidangan. Menurut Fahmi, laporan rekaman yang di putar di MK hanya sensasi. ‘’MK bukan tempat untuk menyidangkan gosip,’’ kata Fahmi. Apalagi, ujarnya, mencermati hasil rekaman, baik isi maupun pembicaraan, ternyata tidak berdasar fakta di lapangan.
‘’Rekaman menyebut Kaji dapat suara nol dan menyebut nama pihak ketiga (Ketua MK Mahfud MD, Red), ternyata setelah dicermati hanyalah gosip,’’ kata Fahmi. Dari data yang ada, data di Desa Pesanggraan, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan dengan DPT 3306, Kaji ternyata mendapat suara terbanyak. Kaji mendapat 1.102 dan Karsa mendapat 806, dengan suara tak sah 28 suara.