Pasangan Kekasih Ngamar di Hotel, Bles.. Bles.. Bles..
“Dari proses penyidikan yang telah kami lakukan, tergambar bahwa pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul.
Dia menjelaskan, sebanak 25 adegan yang diperagakan dala rekonstruksi pembunuhan dipilah dan dibagi sub-subnya.
Sebelum menghabisi nyawa korban, Ari melakukan penganiayaan.
“Tersangka sudah menyiapkan pisau yang akan digunakan pada saat melakukan pembelaan, karena sebelumnya sering cekcok,” jelas Andi.
Dia menambahkan, tersangka nekat menghabisi Sum karena diminta segera menikahi.
“Tersangka kami jerat pasal 340 sub, 339, 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Andi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Dodhy Aryo Yudho mengaku hanya menyaksikan proses rekonstruksi agar perkara semakin terang .
“Dilihat dari kronologisnya tadi, juga sudah cukup jelas bahwa tersangka memang disangkakan sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338, 339 KUHP,” jelas Dodhy. (gde/amb)