Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19), pasangan nikah siri, menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia sebulan seharga Rp 7 juta untuk diadopsi orang lain.
Keduanya pun dibekuk polisi saat berdiam di Asrama Cilincing Blok X No 60, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/9) lalu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi menuturkan, ikhwal pengadopsian anak secara ilegal yang dilakukan sepasang kekasih itu terjadi pascakelahiran sang jabang bayi pada 1 Agustus 2015 lalu di RSIA Cahaya Medika.
”Pasangan ini nikah siri, mereka mengalami kesulitan ekonomi, kemudian berniat hingga mengapdosikan anak secara ilegal, atau dengan kata lain menjual anaknya Rp 7 Juta,” ujarnya saat merilis hasil tersebut di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/09).
Menurut Susetio, terungkapnya praktik adopsi ilegal itu diketahui dari mulut ke mulut yang kemudian terdengar oleh anggotanya. Sejak awal melahirkan, Rani yang merupakan warga di Jalan Cilincing Bakti VI RT 05/06, Cilincing, Jakarta Utara itu kebingungan membiayai persalinan.
Sementara Dedy, pria warga Jalan Tubagus Angke,Kampung Pesing, RT 04/06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu hanya berprofesi sebagai kenek angkutan umum. Sekitar pukul 22.00, sambil membawa bayi, mereka mendatangi rumah Sulistiana alias Lilis di Jalan Bakti VIII, RT 06/06, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain bertujuan meminjam uang, kedua pasangan ini meminta Lilis mencarikan calon orangtua yang bakal merawat bayi haram mereka. ”Kedua pasangan ini bingung karena tak punya biaya persalinan yang diketahui senilai Rp 7 juta. Alhasil, Lilis langsung menghubungi seseorang bernama Latifah Mony,” kata Susetio.
Tawaran ke Mony yang diketahui tinggal di Asrama Polri Cilincing, RT 06/07, Blok E, Cilincing, Jakarta Utara itu berlanjut ke satu orang lainnya bernama Lisnawati alias Neti yang juga tinggal tak jauh dari rumah Mony di Asrama Cilincing Blok X, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari perempuan bernama Neti ini yang kemudian menghubungkan dengan saksi keempat, yakni Haryono, karyawan swasta yang tinggal di di Jalan Kelapa Dua, RT 09/03, Cilincing, Jakarta Utara. Diketahui, Haryono belum dikaruniai anak meski telah menikah selama 8 tahun.