Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi

Selasa, 15 September 2015 – 04:32 WIB
Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi - JPNN.COM

Sekitar pukul 16.00, pasangan tersebut bersama Lilis mendatangi rumah Neti dengan membawa anak yang masih berumur satu bulan, bersama surat kelahiran anaknya dari rumah sakit. Lalu, jelas Susetio, Rani dan Dedy, menunggu Haryono yang bakal merawat anaknya tersebut di rumah Neti.

Saat menunggu itu, tiba-tiba datang seorang perempuan tidak dikenal ke rumah Neti. Perempuan itu ikut membantu membuat surat penyataan dan kwitansi penggantian uang bersaling senilai Rp 2 juta. Sementara, sisa tagihan persalinan sebesar Rp 5 juta nantinya akan dibayar pada November 2015 mendatang.

”Ada perpindahan hak asuh terhadap anak dari satu orang ke orang lain. Sehingga dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan dua tersangka, sementara terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan,” tegas Susetio.

Susetio menegaskan, pasangan kekasih ini ditangkap karena pengadopsian anak secara ilegal yang tidak melalui persidangan. Akibatnya tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman mkasimal 15 tahun penjara.

”Kasus ini masih kami dalami. Untuk si pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan karena turut berusaha memelihara (adopsi) anak itu secara ilegal, atau tidak sesuai prosedur,” pungkas Susetio. (asp)

JAKARTA - Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19), pasangan nikah siri, menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia sebulan seharga Rp 7 juta untuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA