Pasangan Selingkuh Dicokok di Pinggir Danau
Jumat, 20 Agustus 2010 – 11:07 WIB
Kapolsek Tebing AKP Indra Liano Siregar kepada Batam Pos (grup JPNN) kemarin membenarkan adanya laporan dari ZL. "Laporan resmi telah dibuat oleh suami pelaku. Dan dalam penjelasan ZL diketahui memang RE masih istri yang sah. Namun, kondisi rumah tangga belakangan sedikit bermasalah. Meski demikian pelapor tetap melaporkan IR dan RE. Pelaku juga sudah diminta keterangan, namun, kita tidak bisa menahan kedua pelaku," beber Indra Liano. Dikatakan, peristiwanya sendiri berlangsung Selasa (17/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Alasan tidak dilakukannya penahanan, kata Indra, sesuai dengan pasal 284 KUH-Pidana yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan. Sehingga, dalam kasus perzinahan ini pelaku tidak dapat ditahan.
Berdasarkan keterangan ZL kepada polisi, dirinya baru tahu kalau RE istrinya ketahuan dan diamankan ke pos polisi di Desa Pongkar karena melakukan perbuatan mesum, setelah diberitahu temannya bernama Joni. Saat itu, Joni datang ke rumah sore itu dan menceritakan perihal penangkapan istrinya yang tertangkap basah selingkuh dengan IR. (san/sam/jpnn)