Pasangan Sesama Jenis Kompak Jadi Polisi Gadungan
Kamis, 09 Februari 2017 – 06:47 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara rekannya Rohmad dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)