Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara

Selasa, 30 Mei 2017 – 15:30 WIB
Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pasutri itu terancam pasal Pasal 124 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (raw/eza)

ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close