Pasar di Klender Tidak Jalankan Keputusan Gubernur Anies, Pengunjung Ramai, Bebas Keluar Masuk
"Bagus sih biar tenang juga kalau yang masuk pasar setidaknya sudah divaksin. Asal pelaksanaannya konsisten saja," ujar Indra.
Beda dengan Ayu, salah seorang pedagang itu menilai pemeriksaan surat vaksinasi itu berlebihan.
"Kalau ada pemeriksaan seperti itu pembeli jadi sepi. (Pendapatan) turun, rugi," ujar Ayu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sudah mengizinkan pasar tradisional hingga mal beroperasi.
Aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu berlaku selama PPKM Level 4 sejak 10-16 Agustus 2021.
Adapun masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah mendapat, minimal satu dosis, vaksin Covid-19. (cr1/jpnn)