Pasar Modern Hambat UMKM
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:07 WIB
Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) Nomor L:53/M.DAG/PER/12/2008 tanggal 12 Desember 2008 menjadi bukti bebasnya penataan bisnis eceran di Tanah Air.Terbitnya Permendag tersebut, katanya, telah menimbulkan beragam pro dan kontra bagi kalangan pelaku usaha termasuk pemilik minimarket, supermarket, departemen store, hipermarket, maupun grosir.
"Itu karena isi Permendag dianggap belum cukup mengakomodir aspirasi dari para pelaku usaha atau pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.Menurut dia, adanya perbedaan kepentingan atas dikeluarkannya Permendag diakibatkan karena masih adanya perbedaan kepentingan bisnis dari masing-masing pelaku usaha."Harus ada upaya-upaya hukum lebih lanjut untuk perubahan dan perbaikan Permendag 53 tahun 2008 itu," demikian Adji Gutomo.(aj/jpnn)