Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasar Modern Hambat UMKM

Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:07 WIB
Pasar Modern Hambat UMKM - JPNN.COM
JAKARTA - Aturan pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 dinilai melemahkan posisi tawar UMKM."Dalam Permendag ini tidak ada pasal yang mewajibkan toko modern untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan UMKM," kata Ketua Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) Dekopin, Adji Gutomo, di Jakarta, Sabtu (21/2).Dalam pasal 6 ayat dua disebutkan bahwa "Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM nasional selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan toko modern".

Menurut dia, ketentuan penetapan standar barang sudah dilakukan dan ditetapkan secara sepihak dan tidak mewajibkan toko modern untuk melakukan kerja sama dengan UMKM."Hal itulah yang sangat melemahkan posisi tawar UMKM di hadapan toko modern," katanya.

Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) Nomor L:53/M.DAG/PER/12/2008 tanggal 12 Desember 2008 menjadi bukti bebasnya penataan bisnis eceran di Tanah Air.Terbitnya Permendag tersebut, katanya, telah menimbulkan beragam pro dan kontra bagi kalangan pelaku usaha termasuk pemilik minimarket, supermarket, departemen store, hipermarket, maupun grosir.

"Itu karena isi Permendag dianggap belum cukup mengakomodir aspirasi dari para pelaku usaha atau pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.Menurut dia, adanya perbedaan kepentingan atas dikeluarkannya Permendag diakibatkan karena masih adanya perbedaan kepentingan bisnis dari masing-masing pelaku usaha."Harus ada upaya-upaya hukum lebih lanjut untuk perubahan dan perbaikan Permendag 53 tahun 2008 itu," demikian Adji Gutomo.(aj/jpnn)

JAKARTA - Aturan pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close