Pasaraya dan Matahari Sepakat Berdamai
jpnn.com, JAKARTA - Perselisihan bisnis antara PT Pasaraya Tosersajaya dan Matahari Departemen Store berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara damai dan setuju untuk mencabut proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan Rabu (7/3), majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno telah menetapkan vonis perdamaian terhasap kasus ini.
Sidang pembacaan perdamaian itu disampaikan oleh Hakim Kusno didampingi hakim anggota Asiadi Sembiri dan Ganjar Pasaribu didepan kuasa hukum Pasaraya dan Matahari.
“Kami telah mendengar persetujuan perdamaian dan membaca isi perdamaian. Keputusan perdamaian ini bersifat tetap dan wajib ditaati oleh pada pihak yang bersengketa,” kata hakim Kusno.
Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum pihak bersengketa untuk memenuhi perjanjian damai tersebut. Pasaraya maupun Matahari diwajibkan untuk tidak lagi saling lapor di kemudian hari terkait perjanjian kerja sama sebelumnya. Penggugat dan tergugat untuk wajib membayar biaya perkara.
Mulyadi, Kuasa Hukum Pasaraya menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian ini maka segala bentuk sengketa yang terjadi sebelumnya selesai.
“Kesepakatan perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua pihak. Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim,” ujar kuasa hukum Pasaraya Mulyadi, Kamis (8/3).
Dalam kesepakatan tersebut, Pasaraya dan Matahari setuju untuk mengakhiri hubungan sewa-menyewa per tanggal 30 September 2017. Perjanjian setelah itu pun dinyatakan tidak berlaku sehingga dianggap tidak memiliki ikatan kerja sama dalam bentuk apapun.