Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan RAS terhadap PT MKS.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkaranya.
Dalam siaran persnya, penasehat hukum pelapor, Aulia Ramadhandi menjelaskan bahwa Jendry Denand telah memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (21/11).
“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT MKS,” kata Aulia dalam siaran pers yang diterima, Kamis (23/11).
Aulia menjelaskan mereka melaporkan RAS karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan itu dilakukan pada Selasa (2/11) dan tercatat dengan nomor LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penggelapan ini, menurut Aulia, telah menimbulkan kerugian pada perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp 6 miliar.
”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti kontrak perusahaan, invoice, kwitansi, dll,” kata Aulia,
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aulia, mereka membuat laporan kepolisan dengan adanya dugaan tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. .