Pasca-Bom Kampung Melayu, DPR Tuntaskan RUU Terorisme
Kemudian, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh menjadi 30 hari ramai diberitakan publik 'bakal' melanggar HAM.
Lantas persoalan lain adalah bagaimana jika anak-anak terlibat teroris apakah merefer ke UU Sistem Peradilan Anak 2012 atau lex specialis.
Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tupoksi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU dan lain-lain.
Perubahan-perubahan UU ini juga memerlukan kajian referensi maupun masukan yang luas dari para stakeholder.
"Sehingga kami yakinkan UU ini bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM," tandasnya.(boy/jpnn)