Pasca Putusan MK, Pemerintah Segera Susun PP Pengelolaan Air
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang sumber daya air. PP tersebut akan diterbitkan menyusul putusan MK yang menghapus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Putusan MK menyatakan bahwa UU 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan diberlakukannya kembali UU No. 11/1974 tentang Pengairan.
"Ya sudah kita akan mulai menyiapkan PP-nya itu," ujar Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Basuki, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rencana pembuatan PP itu. Isi dari PP itu akan mengatur mengenai pengusahaan pengelolaan air. Pasalnya dalam putusan MK pengelolaan air oleh pihak swasta akan dibatasi. Ini akan berpengaruh pada sejumlah pengelola air, salah satunya Palyja. Putusan MK itu menyebutkan pengelolaan dan pengusahaan air hanya boleh dilaksanakan oleh BUMN, BUMD ataupun pihak swasta tetapi dengan syarat tertentu.
"Di dalam putusan MK disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan kesempatan ke swasta untuk melakukan pengusahaan air dengan pengaturan yang ketat. Yang terutama untuk pengusahaan dulu karena untuk memberikan kepastian hukum untuk peran serta swasta itu," tegas Basuki.
Soal penguasaan pihak swasta terhadap sumber daya air, menurut Basuki, memang sudah dilarang sejak dulu. Namun, terjadi penyimpangan sehingga MK mengeluarkan putusan tersebut. Salah satu poin dari PP itu, tegasnya, akan mengatur mengenai izin pihak swasta dalam pengelolaan air. Para penggugat UU itu, kata Basuki, juga akan diajak untuk berdiskusi terkait PP tersebut sehingga menjadi adil bagi semua pihak.
"Misalnya izin. Izin itu banyak diartikan sebagai penguasaan. Itu yang salah. Izin itu harus diartikan pengendalian Jadi ini back to basic bahwa kewenangan negara terhadap sumber daya air diperkuat lagi," tandas Basuki.(flo/jpnn)