Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pascaputusan MK Nomor 60, PDIP Bakal Usung Kandidat Sendiri di Jakarta dan Jabar

Selasa, 20 Agustus 2024 – 16:37 WIB
Pascaputusan MK Nomor 60, PDIP Bakal Usung Kandidat Sendiri di Jakarta dan Jabar - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yg hilang," ujarnya.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo. (ast/jpnn)

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengaku bakal mengusung kandidat mandiri di beberapa daerah ini setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.

Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA