Pascaputusan MK, PDIP Terbitkan 5 Poin Sikap, Simak
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan mengungkap lima poin sikap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 pada Senin (22/4) ini.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hakim MK seharusnya memutuskan PHPU untuk pilpres 204 dengan hati nurani hingga berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara.
"Seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto saat awal membaca poin sikap PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu lantas membacakan beberapa poin dari PDI Perjuangan menyikapi putusan PHPU untuk pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, PDI Perjuangan menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki dalam memutuskan PHPU untuk pilpres 2024.
"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.
Pria kelahiran Yogyakarta itu mengatakan PDI Perjuangan merasa demokrasi Indonesia terbatas ke prosedural setelah muncul putusan MK terhadap PHPU untuk pilpres 2024.
"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," katanya.