Pasha Dikenai Wajib Lapor
Selasa, 01 September 2009 – 09:54 WIB
Saat pemeriksaan Pasha meminta kepada penyidik agar manajernya bernama Rudi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Pasha mengaku manajernya itu melihat kejadian yang sebenarnya. gKami mempersilakan tersangka (Pasha, red) mengajukan saksi,h tandas Irwansyah.
Penyidik menjerat Pasha dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. (pin)