Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasien Covid-19 di Jakarta yang Kabur saat Diisolasi Kena Denda, Ini Nilainya

Senin, 19 Oktober 2020 – 19:38 WIB
Pasien Covid-19 di Jakarta yang Kabur saat Diisolasi Kena Denda, Ini Nilainya - JPNN.COM
Ilustrasi warga memakai masker untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta yang kabur dari fasilitas isolasi akan dikenakan denda administratif.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Pasal 32.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, pada Pasal 31 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja membawa jenazah berstatus positif Covid-19 keluar dari fasilitas kesehatan tanpa izin, juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 31 ayat 1.

"(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 31 ayat 2.

Diketahui, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) tersebut berisi sebelas bab dengan 35 pasal.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta yang kabur saat tengah diisolasi di fasilitas Kesehatan bakal dikenakan denda administratif.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close