Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar
Dia meminta agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Menurutnya seluruh proses pembuatan regulasi harus melibatkan publik dengan melakukan uji publik dan sosialisasi.
Sementara itu dikalangan dokter, penghapusan obat masih kontroversi. Dokter spesialis bedah kepala leher RSUD dr Soetomo dr Urip Murtedjo SpB-KL menyatakan bahwa obat Cetuximab jarang digunakan sebagai obat kanker nasofaring. Sehingga jika dihapus pun tidak menjadi masalah. ”Selama ini saya menggunakan kemoterapi dan radiasi dengan obat selain itu (Cetuximab, Red) tidak masalah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sejumlah Alternatif Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Beban Dibagi dengan Pemda?
Bahkan Urip sempat menanyakan dengan beberapa koleganya apakah menggunakan obat tersebut? Dia mendapati jawaban bahwa Cetuximab yang merupakan obat untuk kemoterapi, jarang digunakan.
”Mungkin di beberapa negara digunakan, jadi ada dokter yang juga menggunakan,” imbuhnya saat dihubungi Jawa Pos.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menanggapi hal ini. Menurutnya kewenangan BPJS Kesehatan hanyalah menjalani regulasi. Sedangkan Permenkes yang menyebutkan bahwa dua obat kanker tersebut dikeluarkan dari fornas merupakan rekomendasi oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK).
Sehingga ketika obat tidak tercantum dalam fornas maka BPJS Kesehatan tidak akan memberikan klaim.”Kalau manfaat langsung ke bpjs kesehatan tentu bukan tentang menutup pembiayaan,” ucapnya. (lyn)