Pasien Sakit Mata Diberi Obat Telinga, Nakes di Padang Terancam Masuk Penjara
Dari hasil pengaduan itu, orang tua korban sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, tetapi tidak tercapai kesapakatan.
Pihak puskesmas tidak mau bertanggung jawab secara penuh pada pengobatan korban.
Kemudian, orang tua korban, juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. LBH pun mendesak kasus ini segera dinaikkan statusnya ke proses penyidikan.
Alfi berpandangan, pihak Puskesmas diduga melanggar Pasal 84, ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun.
Selain itu, juga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP yang menyebut barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat dengan ancaman lima tahun kurungan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Ulak Karang, dr Celsia Krisa Darsun menyebut pihaknya sudah menjalankan proses pengobatan dengan prosuder yang sesuai.
Akhir September pihak orang tua memutuskan untuk tidak mau lagi melakukan pengobatan kepada anaknya, sehingga pengobatan terpaksa dihentikan.