Paskah Bantah Terima Uang BI
Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakanRabu, 29 Oktober 2008 – 01:55 WIB
Dalam persidangan akhir Juli lalu, Hamka Yandhu yang bersaksi untuk dua pejabat Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak pernah mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menikmati kucuran dana BI tersebut. Di antaranya, dua nama menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Yakni, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban.
Kala itu, Hamka menyebutkan bahwa Paskah kira-kira menerima Rp 1 miliar, sementara kepada Kaban sekitar Rp 300 juta. Paskah juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan orang diluar tugassebagai wakil rakyat.”Dalam tata tertib memang tidak diatur, namun memang tergantung orang-orangnya. Saya tidak pernah,” ungkapnya.