Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paskah Bantah Terima Uang BI

Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakan

Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:55 WIB
Paskah Bantah Terima Uang BI - JPNN.COM
Paskah Suzetta saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota dewan, Rabu (28/10) di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta dengan terdakwa Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA – Pembuktian aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar di persidangan yang digelar Selasa (28/10) melewati jalan terjal. Menteri negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta yang bersaksi untuk dua orang terdakwa anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin membantah fakta-fakta yang melibatkan dirinya.

Paskah dikorek keterangannya saat menjabat Ketua Komisi Keuangan di DPR. Selain dirinya, persidangan itu juga menghadirkan anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004 Bobby Suhardiman dan Agus Condro Prayitno. Paskah membantah telah menerima dana Rp 1 miliar dari Hamka Yandhu. ”Tidak. Saya tidak pernah menerima,” ujar Paskah yang saat bersaksi mengenakan jas motif kotak-kotak warna abu-abu.

Dalam persidangan akhir Juli lalu, Hamka Yandhu yang bersaksi untuk dua pejabat Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak pernah mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menikmati kucuran dana BI tersebut. Di antaranya,  dua nama menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Yakni, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban.

Kala itu, Hamka menyebutkan bahwa Paskah kira-kira menerima Rp 1 miliar, sementara kepada Kaban sekitar Rp 300 juta. Paskah juga mengungkapkan bahwa selama menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan orang diluar tugassebagai wakil rakyat.”Dalam tata tertib memang tidak diatur, namun memang tergantung orang-orangnya. Saya tidak pernah,” ungkapnya.

JAKARTA – Pembuktian aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar di persidangan yang digelar Selasa (28/10) melewati jalan terjal. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News