Paskah Bantah Terima Uang BI
Agus Condro dan Bobby Suhradiman Blak-blakanRabu, 29 Oktober 2008 – 01:55 WIB
Jaksa Penuntut Umum yang mengorek keterangan Paskah juga tak berhasil mendapatkan banyak pengakuan. Di antaranya, Paskah tidak mengaku tidak mengetahui pengembalian uang dari Fraksi Golkar ke KPK senilai Rp 4,5 miliar. Bukan hanya itu. Jaksa juga tidak berhasil mendapatkan pengakuan Paskah soal rapat 22 Desember 2003 yang diikuti para anggota DPR. Padahal dalam rapat yang membahas perjalanan ke luar negeri tersebut juga dilakukan pembagian dana. Rapat itu dipimpin Hamka Yandhu.
Berdasarkan notulensi, rapat itu diikuti TN Nurlid, Baharuddin Aritonang, MS Hidayat, Ahmad Abdi Zawawi, Antony Zeidra, Asep Sujana, serta Reza Kamarullah. ”Saya juga tidak mengetahui rapat itu. Harusnya kalau rapat nama saya harusnya diatas,” ungkapnya.
Paskah juga menerangkan bahwa adanya kebocoran dana BI tersebut hanya isu. ’’Laporan BPK tersebut tidak pernah jelas,” ungkapnya.