Paslon Disarankan Abaikan Larangan KPU
Minggu, 17 April 2016 – 23:59 WIB
"Hal lain, penting diatur pengajuan sengketa, apakah masih diperlukan pengajuan ke PTUN. Jadi perlu ada klausul dalam undang-undang pilkada, menyatakan tidak perlu ke PTUN. Intinya, harus dipikirkan bagaimana itu diselesaikan. Karena memberi ruang ke PTUN punya risiko seperti yang sekarang ini dialami," ujar Jeirry.
Selain itu, dalam revisi juga perlu ditegaskan peran KPU untuk meluruskan, kalau ada putusan pengadilan yang bertentangan dengan UU Pilkada.
"Jadi dia diberi kewenangan untuk memutuskan. Nah dalam kasus ini punya kewenangan meluruskannya lewat UU Pilkada yang akan direvisi," ujar Jeirry.(gir/jpnn)