Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Mochtar Ditahan KPK

Selasa, 18 Agustus 2015 – 18:24 WIB
Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Mochtar Ditahan KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu adalah Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon peserta Pilkada Lebak 2013.

Amir dan Kasmin ditahan usai menjalani pemeriksaan di markas KPK, Selasa (18/8). Keduanya terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "TAHANAN KPK" di bagian belakang.

"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," tutur Amir Hamzah sembari berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya di halaman gedung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan kedua tersangka itu demi kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," terangnya.

Seperti diketahui, pada Pilkada Lebak 2013 pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dinyatakan KPU setempat kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Karena tidak puas mereka menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Demi memenangkan gugatan, keduanya diduga menyuap ketua MK saat itu Akil Mochtar. Pemberian suap ini juga melibatkan gubernur Banten ketika itu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ratu Atut dan Wawan sudah lebih dulu digarap KPK dalam kasus ini. Keduanya sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Begitupun dengan Akil Mochtar yang kini tengah menjalani vonis penjara seumur hidup karena menerima suap terkait sejumlah sengketa pilkada. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 resmi ditahan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News