Passing Grade PPPK di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, Afirmasi Besar bagi Guru Honorer Tua
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan passing grade PPPK guru 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penetapan passing grade tersebut, pemerintah memberikan afirmasi yang besar untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas.
Ketentuan tersebut berlaku untuk guru honorer K2 maupun non-K2 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahap I.
"Jadi ada penurunan passing grade untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
Penurunan passing grade kompetensi manajerial dan sosiokultural dari 130 menjadi 110. Sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20.
Untuk kompetensi teknis, lanjutnya, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan.
"Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik," terangnya.
Keputusan pemerintah tersebut, kata Deputi Suharmen, sebagai bukti keberpihakan kepada guru honorer terutama yang usianya sepuh dengan masa pengabdian panjang.