Pastikan Cakada Tersangka Menang Pilkada Tetap Dilantik
jpnn.com, JAKARTA - Setidaknya ada dua calon kepala daerah berstatus tersangka yang berdasar hasil real count KPU, memeroleh suara terbanyak. Yakni ccabup Tulungagung Syahri Mulyo dan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM). Keduanya merupakan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 meski meski yang bersangkutan menyandang status tersangka.
"Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," terang Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/06).
Jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian.
"Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses hukum tetap berjalan, baik itu di KPK maupun di Kejaksaan," kata Tjahjo.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, aturan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih dalam pilkada dan berstatus tersangka diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota," terangnya merujuk Pasal 64 ayat (6).
Pada ayat (7), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Kemudian pada ayat (8), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.