Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS
Selain itu, bagi masyarakat atau pemilih yang mengungsi di luar tempat pengungsian yang telah disediakan dan tempat mengungsi sementara masih berada di wilayah kabupaten/kota yang tertimpa musibah, dapat memberikan suara di TPS di tempat tinggal pengungsiannya. Caranya pemilih tersebut meminta formulir A5 atau surat pindah memilih di Kabupaten/Kota setempat.
“Yang penting pemilih yang bersangkutan sudah tercatat dalam salinan DPT atau salinan DPK pada TPS asal. Bagi pemilih yang belum tercatat pun tetap dapat memberikan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas yang sah dan kemudian dicatat dalam daftar pemilih khusus tambahan,” ujarnya.
Husni meminta KPU di Kabupaten/Kota di daerah yang tertimpa bencana agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun badan penanggulangan bencana setempat untuk membantu menyiapkan lokasi TPS di daerah pengungsian. (gir/jpnn)