Pastikan Perlindungan Pekerja Industri Rokok dan Tembakau
Sebanyak 2 juta petani tembakau, 1,5 petani cengkeh, 600 ribu pekerja/buruh industri tembakau dan 2 juta peritel.
IHT juga menyumbang pajak peringkat tiga di Indonesia sebesar Rp176,2 triliun rupiah yang terdiri dari penerimaan cukai sebesar 137,9 triliun rupiah, 13,7 triliun rupiah pajak daerah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 24,6 triliun rupiah.
Dalam perbincangan santai dengan Menaker Hanif, mewakili dua pengusaha tembakau H. Rajiuddin dan H. Hamid, Hj. Lutfiah berharap Kemnaker mampu menjembatani pengusaha rokok di Pamekasan dalam pembinaan.
Selama ini pelaku usaha industri rokok tidak memperoleh perhatian dari Pemda Pamekasan.
"Kami tidak minta pembinaan berupa materi, tapi dengan silaturrahmi, Pemda bisa menerima keluhan pelaku usaha industri rokok dan langsung memberikan pembinaan khusus, " katanya.
Dia menerangkan industri rokok di Madura menyerap sekitar 30 ribu tenaga kerja.
Hanif menjelaskan pemerintah mencari jalan terbaik agar beberapa industri khususnya industri rokok kretek nasional masih bisa bertahan dan menjadi solusi ekonomi para pekerja serta mengurangi pengangguran guna meningkatkan ekonomi nasional dan kesejahteraan buruh. (jpnn)