Pastikan Segera Tahan Tersangka Hambalang
Senin, 13 Mei 2013 – 19:02 WIB
Bekas wartawan ini menjelaskan, terkadang dalam sebuah kasus jika sudah selesai perhitungan kerugian negara dari BPK dan bekas penyidikan terhadap tersangka sudah lebih 50 persen kemudian naik ke penuntutan, maka tersangka pasti ditahan.
"Tapi bisa juga sebelum itu. Yang jelas semua yang menjadi tersangka di KPK akan ditahan," jelas Johan. Ia pun membantah tudingan oleh pihak-pihak yang menyatakan penanganan kasus Hambalang mandek alias stagnan. "Tidak benar Hambalang mandek. Kata siapa itu mandek? Kita terus memeriksa saksi-saksi," ungkap Johan.
Senin (13/5), KPK pun memeriksa saksi-saksi terkait kasus Hambalang. Antara lain, Budi Margono dan Paul Nelwan dari kalangan swasta. "Keduanya hadir memenuhi panggilan KPK," pungkas Johan. (boy/jpnn)