Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pastikan Tersangka Korupsi Videotron Meninggal Karena Sakit

Jaksa Agung Tunggu Laporan Rinci dari Dokter Rutan dan RS Polri

Jumat, 21 Maret 2014 – 16:16 WIB
Pastikan Tersangka Korupsi Videotron Meninggal Karena Sakit - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa kematian dua tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bachtiar Hasnawi memang karena sakit. Namun, orang nomor 1 di kejaksaan itu mengaku belum mengetahui jenis sakit yang mengakibatkan kematian tersangka korupsi itu di tahanan.

Hal itu disampaikan Basrif guna menepis spekulasi yang beredar tentang meninggalnya Bachtiar. "Katanya kan sakit?" kata Basrief kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung hari ini (21/3).

Basrief pun menjamin nantinya akan ada laporan lengkap termasuk dari dokter. “Tentu ada keterangan dari dokter rutan. Kemudian keterangan dari dokter di RS Polri," katanya.

Ditambahkan pula, nantinya dari laporan itu akan didapat gambaran lengkap penyebab tentang kematian Bachtiar. "Nanti kan dapat gambaran dari sana apa penyebabnya," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini.

Basrief juga membantah kabar keberadaan salah satu tersangka lain, Kasyadi yang dikabarkan meninggal dunia. Basrief mengaku belum mendapatkan laporan soal itu.

"Dari mana itu informasi itu? Tidak ada itu. Nanti saya cek. Tidak ada laporan informasi ke saya. Tidak ada itu," ungkap Basrief.

Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang. Namun, kabar ini dibantah Kejati DKI Jakarta yang menyatakan Bachtiar meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan telah tewas.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, yakni Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasiyadi selaku panitia lelang.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa kematian dua tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close