Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Menurutnya, tanpa ada desakan dari pekerja pun UMP pasti naik.
Menaker mengatakan, dengan adanya PP Pengupahan maka pengusaha bisa memprediksi kenaikan upah. Sebab, jika kenaikannya terlalu fluktuatif justru berpotensi mengoncangkan dunia usaha dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kenaikan upah sesuai PP 78/2015 merupakan cara terbaik untuk bisa mengakomodasi semua kepentingan yang ada. Win win solution,” kata Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (2/11).
Merujuk PP 78/2015 maka kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
Menaker mengapresiasi kepada para gubernur yang telah menetapkan UMP 2018 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen. Sebagian provinsi telah melaporkan secara resmi besaran UMP yang telah ditetapkan kepada Kemnaker.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, persoalan upah sejatinya urusan pengusaha dan pekerja. Namun, ketika bicara upah minimum, pemerintah berkepentingan untuk memastikan ada jaminan perlindungan bagi tenaga kerja supaya tidak dibayar di bawah standar.
“Sebenarnya penentuan upah minimum adalah safety net bagi pekerja,” sebutnya.
Karena itu Menaker menyayangkan adanya pemahaman yang keliru dengan menganggap upah minimun sebagai upah efektif atau upah layak. Sebab, pemahaman yang kurang pas tersebut membuat pekerja terus menuntut kenaikan.