Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya
Minggu, 24 Januari 2021 – 02:11 WIB
"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar pemasok mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.(antara/jpnn)