Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Sepasang suami istri di Tanjungbalai, Sumut, berinisial SU dan NR serta NUR (ipar SU) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Jumat (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (22/1), mengatakan SU alias Heri (33) dan NR alias Eva (23) merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Heri dan Eva ditangkap dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,63 gram.
Dari pasutri itu Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp1.040.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BK 5014 VBF, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP adroid merk Realme dan 1 unit HP merek Oppo.
"Kepada polisi tersangka Heri mengaku sabu-sabu miliknya diperoleh dari NUR yang merupakan kakak iparnya. Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan menangkap NUR," kata Panjaitan.
Panjaitan melanjutkan, tersangka NUR alias Lela, 32, lalu dibekuk di kawasan Sei Kepayang. Lela mengaku ada memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Polisi kemudian menggeledah rumah Lela, lalu menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 18,82 gram, 1 buah boneka (tempat menyembunyikan sabu-sabu), 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP android merk Samsung, serta potongan plastik hitam dan potongan kertas tisu.
BACA JUGA: Pesan Terakhir Rion Korban Sriwijaya Air pada Orang Tua: Aku Titip Anak dan Istri Aku Ya, Bu!