Pasutri Digarap Jajaran Polres Simalungun, Kasusnya Parah Banget
jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bersiap menikmati dinginnya jeruji besi setelah tertangkap atas kasus penipuan.
Pasutri itu, YA (43) dan MS (34) telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
Para tersangka merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis.
Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen setiap bulannya.
Para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat para korbannya percaya.