Pasutri Digerebek di Depan Hotel, Transaksi Gagal
jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) digerebek Direktorat Narkoba Polda Papua usai melakukan transaksi sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo mengakui Arjum (34) dan Kamila (35) yang merupakan pasangan suami istri ditangkap Selasa (18/8) malam saat mengambil barang di sekitar hotel di Sentani.
Penangkapan terhadap pasutri itu berawal saat tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi terkait transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Sentani.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota yang dipimpin AKP Agus Kuswanto memantau sekitar lokasi, dan menemukan istrinya mengambil paket yang berada di sekitar taman depan hotel tersebut," kata Triwibowo.
Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu-sabu itu berasal dari Lapas Narkotika Doyo yang dibawa kurir dan ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
Paket sabu-sabu seberat 100 gram itu, saat ini sudah disita termasuk kedua pasutri, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika ditanya apakah pasutri pengguna atau pengedar, Kombes Totok Triwibowo menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga selain untuk konsumsi sendiri juga diedarkan.
"Namun untuk memastikan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," kata Triwibowo. (antara/jpnn)