Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 03 Oktober 2019 – 18:03 WIB
Pasutri Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah - JPNN.COM
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali (tengah) bersama jajarannya menunjukkan lembaran uang palsu. Foto: Heru Suyitno/Antara

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menyita puluhan juta rupiah uang palsu (upal) dari lima orang tersangka pembuat dan pengedar.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, para tersangka yakni DH dan AR warga Semarang, pasangan suami istri (pasutri) SN dan SM warga Temanggung, dan SB warga Magelang.

Kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Pringsurat karena menerima upal sebanyak enam lembar dengan pecahan Rp 50.000 dari tersangka SN.

Uang tersebut digunakan SN untuk membeli sayuran dan buah-buahan di Pasar Medono, Kecamatan Pringsurat. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah pasangan SN dan SM di Kelurahan Walitelon, Kecamatan Temanggung.

Di tempat itu polisi menemukan 265 lembar upal pecahan Rp 50.000, 69 lembar upal pecahan Rp 20.000, satu lembar kertas plano pecahan Rp 100.000. Adapun total upal yang disita dari pasangan ini sebanyak Rp 15,13 juta.

"Selanjutnya petugas mengembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni DH, SB, dan AR di Temanggung dan diketahui otak pembuat upal itu adalah DH yang merupakan residivis juga untuk kasus upal," katanya, Kamis (3/10).

Kemudian DH menunjukkan tempat pembuatan upal itu ada di rumah kontrakannya di Kota Semarang. Dalam membuat upal, DH dibantu oleh AR.

Polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan DH di Pedurungan, Semarang. Di lokasi tersebut didapat satu lembar upal pecahan Rp 100.000 milik SB, 263 lembar upal pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 26,3 juta, 197 lembar upal pecahan Rp 50 ribu atau senilai Rp 9,85 juta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News