Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedagang Kopi Keliling Produksi-Edarkan Uang Palsu

Rabu, 14 Agustus 2019 – 16:30 WIB
Pedagang Kopi Keliling Produksi-Edarkan Uang Palsu - JPNN.COM
Uang palsu yang disita dari pedagang kopi keliling. Foto: Alwan/Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - FMS (54) diciduk petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). Pedagang kopi keliling ini dituduh telah membuat dan mengedarkan uang palsu (upal).

“Jadi pelaku ini produksi sendiri di rumahnya. Pelaku mengaku berjualan kopi keliling di Jakarta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat jumpa pers di aula Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Selasa (13/8).

Produksi upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ini dilakukan FMS di kediamannya. Total upal yang diamankan polisi sebesar Rp 40.850.000. Yakni, 129 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 559 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu, diamankan juga 14 lembar kertas untuk cetak upal dan 25 lembar kertas ban nominal Rp 5 juta. “Kami sita juga uang asli dari hasil belanja menggunakan uang palsu senilai Rp 207 ribu,” jelas Abdul Karim.

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

FMS ditangkap usai polisi menerima laporan peredaran upal di pasar tradisional di Kota Tangerang. Awalnya, polisi meringkus SP (50) di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Selasa (30/7) lalu. “Temuannya dari Pasar Anyar bahwa ada peredaran uang palsu pecahan 50 ribuan,” kata Abdul Karim.

Polisi mengamankan beberapa lembar upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari perempuan paruh baya ini. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyergap perempuan berinsial N (49) di kediamannya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (1/8) lalu. N adalah pemasok upal kepada SP.

Dari keterangan N, polisi meringkus perempuan berinisial Y (49). Dia disergap saat mengedarkan upal di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). "Y ini kemudian mengungkapkan keterlibatan suaminya, FMS," katanya. (one/nda/ags)

Pelaku FMS memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di kediamannya seorang diri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News