Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:21 WIB
Hari mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pekerja sosial.
"Sudah ada pendampingan peksos untuk pemulihan psikologis korban," kata dia.
Kini penanganan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Lombok Barat.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)