Pasutri Kompak Edarkan Sabu-Sabu di Tiga Kota
jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu-sabu dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Pasangan suami istri berinisial PH (42) dan YS (23) itu sudah 10 bulan mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu.
"Awalnya kita tangkap seorang kurir RR (31) di Rumah Sakit Permata Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Selasa.
Roland mengatakan terbongkarnya kasus pasangan suami istri menjadi pengedar narkotika, bermula dari tertangkapnya RR (31) di rumah sakit Permata, diduga pelaku ini sebagai kurir.
"Setelah itu kami dalami peran pelaku dan kemudian terbongkar jaringan sindikat narkotika tiga kota yaitu Jakarta, Cirebon dan Ciamis," ujarnya.
Saat ditangkap pasangan suami istri itu kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,70 gram dan satu paket serbuk ekstasi. Rumah kontrakan pasangan ini juga telah digeledah polisi.
"Dari penggeledahan yang kami lakukan kemudian ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 50 gram," katanya.
Selain paket sabu-sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti tiga timbangan elektronik, empat alat hisap, satu gulungan alumunium foil dan lainnya.