Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Jumat, 29 Juni 2012 – 08:20 WIB
Ia menyebutkan, otak intelektualnya yakni sang istri, YH. Wanita ini berperan dalam melakukan transaksi kesepakatan melalui telepon genggam. Sedangkan, sang suami, MB, bertugas menyerahkan paketnya itu yang sebelum telah dikemasnya.
“Perbuata n pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, MB mengaku pengemasan dengan bungkus permen ini merupakan ide dirinya karena sangat aman dari pantauan petugas maupun masyarakat. Jadi, ketika bertransaksi di toko modern tak ada yang peduli kalau di dalam kotak permen itu ada shabu.