Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu
Minggu, 20 Januari 2013 – 12:27 WIB
"Informasi yang kami terima mobil tersangka akan melintas di Jalintim," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Herman.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari Mazda di Bukit Besar Palembang seharga Rp12 juta. Rencanananya akan dipasarkan di OKU Timur. "Baru dua kali ini kami membeli dan menjual sabu. Sebelumnya awal bulan lalu," pungkas tersangka Iim Fariz.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala SH SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Edy Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan UU No 35/2009 Pasal 112 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. "Kedua tersangka tidak berusaha melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (dom)