Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Diringkus Polisi
Dia menuturkan kedua pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu sengaja membuang bayi mereka karena malu usai sang wanita hamil di luar nikah.
"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Fadillah. (antara/jpnn)