Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ciduk Pembuang Bayi di Toilet Rumah Sakit, Ternyata...

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 00:06 WIB
Polisi Ciduk Pembuang Bayi di Toilet Rumah Sakit, Ternyata... - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand. (ANTARA/Rangga Musabar)

jpnn.com, PALU - Polresta Palu, Sulawesi Tengah tengah menangani kasus pembuangan bayi di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura pada Senin (14/8).

Dalam perkara tersebut, polisi sudah membekuk satu orang yang diduga sebagai pelaku yang membuang bayi.

"Kami telah menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut pada hari Rabu (16/8) dan saat ini kasusnya diperiksa dan didalami di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand dikutip dari Antara, Jumat (18/8).

Menurut dia, dari pemeriksaan diketahui pelaku berinisial AR. Pelaku itu masih di bawah umur, atau berusia 16 tahun.

Ferdinand mengatakan mulanya pelaku AR bersama ayahnya serta kakak laki-lakinya mendatangi IGD RSUD Anutapura untuk melakukan pemeriksaan karena AR mengaku mengalami sakit di perut sejak Jumat malam (11/8).

Sebelum melakukan pemeriksaan, AR meminta izin untuk ke toilet karena merasa seperti ingin buang air besar (BAB) yang kemudian diantar oleh ayahnya ke toilet laki-laki.

"Di kamar mandi itulah dia kemudian melahirkan sendiri. Karena kaget dan takut diketahui orang, bayi itu langsung ditaruh di tangki air kloset duduk," beber kasat reskrim.

Setelah itu, kata Ferdinand, AR kemudian kembali masuk menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan pemeriksaan dokter dikatakan bahwa dia hamil dikarenakan saat dilakukan USG hanya tertinggal plasenta di dalam rahim.

“Setelah di USG dokter lihat tinggal plasenta, maka dokter meminta agar pasien dikuret tetapi pasien dan keluarga menolak, mereka minta pulang dan mengatakan anaknya tidak hamil,” katanya.

Menurut dia, pelaku AR sempat menolak untuk dimintai keterangan, namun setelah diberikan pengertian, dia akhirnya mengakui perbuatannya.

"Adapun usia pacar dari pelaku yaitu berusia 19 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan dari awal dia siap bertanggung jawab dan saat ini masih berstatus sebagai saksi," ujar dia.

"Ke depan apabila keluarga perempuan berkeberatan, maka ada ancaman hukuman untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa AR saat ini berstatus pelaku karena telah membuang bayinya dan sebagai korban.

Sebelumnya, sosok jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam toilet pria di IGD Kebidanan RSU Anutapura Palu oleh cleaning service pada Senin (14/8).

Saat sedang melakukan tugasnya, saksi mencium aroma tidak sedap dan berusaha mencari sumber bau itu yang kemudian menemukan sumbernya dari dalam tangki air kloset duduk toilet pria.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. (antara/jpnn)


Polresta Palu menangkap seorang perempuan di bawah umur yang menjadi pelaku pembuangan bayi di toilet rumah sakit.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close