Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Rumahnya tak Dirampas
jpnn.com, BEKASI - Pasutri pembuat vaksin palsu Rita Agustina-Hidayat Taufiqurrahman menangis dalam sidang pledoi yang digelar di PN Bekasi, Bekasi Selatan.
Mereka meminta asetnya tidak dirampas untuk negara.
Sidang pledoi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dipimpin Ketua Majelis hakim Oloan Silalahi. Hidayat-Rita hadir hadir membacakan nota pembelaan masing-masing, Rabu (25/10).
Dalam pembelaan, Rita meminta hakim tidak merampas rumah dan mobilnya. Rita juga menangis tak kala mengingat anaknya.
“Majelis hakim yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, mengingat anak-anak saya yang masih kecil-kecil,” ujar Rita dengan suara terisak-isak.
Senada dengan Rita, Hidayat suaminya juga meminta keringanan dari tuntutan jaksa. Dia juga melampirkan bukti kepemilikan tanah.
“Kami mohon yang mulia mengembalikan rumah di Kemang Pratama Regency. Karena kami beli dari 2010, sedangkan dalam dakwaan dari 2011,” paparnya.
Hidayat mengaku aset rumah yang dibeli dari menjual rumah di Duta Harapan dan tabungannya. Hidayat juga mengeluh kasusnya diperlakukan lebih berat.