Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Rumahnya tak Dirampas
Rabu, 25 Oktober 2017 – 20:23 WIB
“Kasus ini dibuat lebih dari Tipikor, sanksinya sangat berat saya sudah diputus penjara. Sekarang dengan TPPU,” kata Hidayat.
Atas pembelaannya, jaksa diminta memberikan tanggapan. Kemudian jaksa Herning akan menyampaikan secara tertulis.
“Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia, Senin kami serahkan tanggapan pembelaan,” pungkasnya.
Sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (1/11). Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa. (kub/gob)