Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:04 WIB
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri), Kumar alias Koja, 25 tahun dan Rina, 27 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu, 12 Desember, sekira pukul 08.00. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang V Nomor 11, Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan pasutri ini bermula dari penangkapan seorang pengedar di Jalan Urip Sumihardjo, Wawan Setiawan alias Ali, sekira pukul 01.00. Lelaki berusia 19 tahun ini diringkus setelah kepolisian memancing yang bersangkutan untuk membeli barang haram tersebut.
Warga Jalan Pampang itu kemudian membawa barang haram tersebut di lokasi yang disepakati. Setelah memberikan uang dan mendapatkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Ditemukan narkotik jenis sabu-sabu, sebanyak satu sachet kecil.
Kepada petugas, Wawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Pampang. Penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Sekira pukul 08.00, Kumar dan Rina ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang V.
MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri), Kumar alias Koja, 25 tahun dan Rina, 27 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu, 12 Desember,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
Selasa, 30 April 2024 – 08:37 WIB - Kriminal
Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
Selasa, 30 April 2024 – 08:19 WIB - Kriminal
Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
Senin, 29 April 2024 – 13:49 WIB - Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Sepak Bola
Wasit VAR asal Thailand Merugikan Timnas U-23 Indonesia, 2 Kali
Selasa, 30 April 2024 – 08:22 WIB - Dahlan Iskan
Dokter Spesialis
Selasa, 30 April 2024 – 07:44 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Sepak Bola
Terkait Kepemimpinan Wasit Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae Yong Pilih Berhati-hati
Selasa, 30 April 2024 – 10:57 WIB